Tugas Pokok adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, dan kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias.
Fungsi Satpol PP :
Layanan yang disediakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias, yakni:
Satpol PP Kabupaten Nias memberikan layanan kepada instansi pemerintah, badan usaha atau badan hukum lainnya dan masyarakat.
Untuk layanan respon cepat pemadaman kebakaran dan penyelamatan dapat menghubungi Layanan Telefon Siaga dengan memberitahukan identitas/nama, lokasi kejadian dan jenis kebakaran, yakni :
* 0821-6538-8873 (Yulius Zebua)
* 0852-0608-4302 (Selatieli Hia)
* 0852-6274-2553 (Antar Iman Zebua)
* 0823-6634-4208 (Luferman Waruwu)
dan/atau datang langsung melaporkan ke kantor Satpol PP Kab. Nias yang beralamat di Jalan Pertanian No. 20A Hiliweto Gido.
Jadwal Pelayanan di Kantor Satuan Polisi Praja Kabupaten Nias sebagai berikut :
Senin-Kamis : 08.30 - 15.15 Wib
Jumat : 08.30 - 15.45 Wib
Sabtu : 08.30 – 15.15 Wib
Khusus layanan respon cepat pemadaman kebakaran dan penyelamatan siaga 24 jam setiap hari.