FAQ (Frequently Asked Questions)

Tugas Pokok adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, dan kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias.

Fungsi Satpol PP :

  1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan ketertiban umum umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan koordinasi penegakkan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
  5. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan perda dan perkada;
  6. Pelaksanaan administrasi penyelenggaraan ketertiban umum umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.  

Layanan yang disediakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias, yakni:

  1. Layanan Penegakan Perda dan Perkada
  2. Layanan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
  3. Layanan Pelindungan Masyarakat serta Layanan Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan

Satpol PP Kabupaten Nias memberikan layanan kepada instansi pemerintah, badan usaha atau badan hukum lainnya dan masyarakat.

Untuk layanan respon cepat pemadaman kebakaran dan penyelamatan dapat menghubungi Layanan Telefon Siaga dengan memberitahukan identitas/nama, lokasi kejadian dan jenis kebakaran, yakni : 

* 0821-6538-8873 (Yulius Zebua)

* 0852-0608-4302 (Selatieli Hia)

* 0852-6274-2553 (Antar Iman Zebua)

* 0823-6634-4208 (Luferman Waruwu)

dan/atau datang langsung melaporkan ke kantor Satpol PP Kab. Nias yang beralamat di Jalan Pertanian No. 20A Hiliweto Gido.

Jadwal Pelayanan di Kantor Satuan Polisi Praja Kabupaten Nias sebagai berikut :

Senin-Kamis           :          08.30 - 15.15 Wib

Jumat                    :           08.30 - 15.45 Wib

Sabtu                     :           08.30 – 15.15 Wib

Khusus layanan respon cepat pemadaman kebakaran dan penyelamatan siaga 24 jam setiap hari.